Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqadha shalat karena ketiduran dan kesengajaan

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mengqadha Shalat Karena Ketiduran dan Kesengajaan

Pertanyaan

Jawaban

Salat yang Anda lewatkan karena tertidur atau lupa, sebaiknya langsung Anda kerjakan ketika bangun dari tidur atau ketika mengingatnya, meskipun Anda bangun atau ingat saat matahari telah terbit atau terbenam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Siapa yang tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia kerjakan saat mengingatnya. Dan, tidak dikenakan kafarat atas hal itu kecuali dengan menunaikan shalat tersebut.”

Adapun shalat lima waktu yang Anda tinggalkan secara sengaja -padahal Anda mengakui akan kewajibannya- hingga waktunya lewat, maka ada dua pendapat para ulama yang shahih, yakni perbuatan tersebut merupakan kekufuran yang besar dan Anda tidak wajib mengqadhanya, hanya saja Anda harus bertobat dan beristighfar, menyesali apa yang telah terjadi, dan senantiasa mengerjakan shalat lima waktu tepat pada waktunya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian yang mengikat antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”

dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Batas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”

Wabillahittaufiq, Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'