Salat Id adalah fardu kifayah, jika telah dilaksanakan maka sebagian yang lain tidak akan berdosa. Pada kontek kejadian yang ditanyakan, maka kewajiban menunaikan shalat Id telah dijalankan oleh jemaah yang awal. Orang yang ketinggalan shalat dan ingin mengqadhanya, maka hal itu dianjurkan. Caranya adalah shalat sunah Id seperti biasa, tanpa harus ada khutbah setelahnya.
Ini merupakan pendapat imam Malik, Syafi`i, Ahmad, an-Nakha`i, dan para ulama lainnya. Dasar hal itu adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Jika kalian berangkat shalat, maka hendaklah kalian berjalan dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan (dari shalat), maka ikutilah. Dan, apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah.”
Juga didasarkan pada atsar dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika dia tertinggal shalat Id bersama imam, maka dia mengumpulkan keluarga dan pembantu-pembantunya.
Kemudian Abdullah bin Abi `Utbah, pembantunya, berdiri dan shalat bersama mereka dua rakaat Bagi orang yang hadir pada hari raya saat imam berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru setelahnya mengqadha shalat. Dengan demikian dia menggabungkan dua kemaslahatan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.