Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqadha shalat idul fitri dan idul adha

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengqadha Shalat Idul Fitri Dan Idul Adha

Pertanyaan

Pada pagi hari raya Idul Fitri, saat kami sampai di tempat salat salah satu daerah pinggiran Kota Thaif --tepatnya di daerah Bani Malik--kami mendapati imam telah melaksanakan salat dan hampir selesai khutbah. Sebagian orang yang hadir tidak dapat melaksanakan salat. Akhirnya, mereka meminta salah seorang dari mereka untuk menjadi imam untuk salat bersama mereka. Jumlah mereka saat itu tidak lebih dari lima puluh orang. Seseorang tersebut menjadi imam dan berkhutbah setelah salat. Timbullah perdebatan mengenai sah tidaknya salat mereka. Di antara mereka ada yang berpendapat sah. Kami mohon jawaban dari Anda, apakah salat tersebut sah atau tidak? Semoga Allah memberi Anda taufik untuk melakukan setiap kebaikan. Wassalamu'alaikum.

Jawaban

Salat Id adalah fardu kifayah, jika telah dilaksanakan maka sebagian yang lain tidak akan berdosa. Pada kontek kejadian yang ditanyakan, maka kewajiban menunaikan shalat Id telah dijalankan oleh jemaah yang awal. Orang yang ketinggalan shalat dan ingin mengqadhanya, maka hal itu dianjurkan. Caranya adalah shalat sunah Id seperti biasa, tanpa harus ada khutbah setelahnya.

Ini merupakan pendapat imam Malik, Syafi`i, Ahmad, an-Nakha`i, dan para ulama lainnya. Dasar hal itu adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا أتيتم الصلاة فامشوا وعليكم السكينة والوقار فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا

“Jika kalian berangkat shalat, maka hendaklah kalian berjalan dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan (dari shalat), maka ikutilah. Dan, apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah.”

Juga didasarkan pada atsar dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika dia tertinggal shalat Id bersama imam, maka dia mengumpulkan keluarga dan pembantu-pembantunya.

Kemudian Abdullah bin Abi `Utbah, pembantunya, berdiri dan shalat bersama mereka dua rakaat Bagi orang yang hadir pada hari raya saat imam berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru setelahnya mengqadha shalat. Dengan demikian dia menggabungkan dua kemaslahatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'