Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqadha (mengganti) puasa sunah orang yang telah meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengqadha (Mengganti) Puasa Sunah Orang Yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Kami mohon Anda dapat memberikan fatwa kepada kami mengenai hukum seseorang yang ingin mengqadha (mengganti) puasa salah satu dari orang tua atau kerabatnya yang telah wafat. Puasa dimaksud adalah puasa sunah, bukan puasa wajib.

Jawaban

Puasa sunah yang pernah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal tidak perlu diganti. Orang tersebut hanya cukup didoakan dan dilakukan sedekah atas namanya, sembelih kurban atas namanya, dan haji dan umrah atas namanya. Amalan-amalan inilah yang diajarkan oleh syariat suci yang dapat bermanfaat bagi almarhum jika diterima oleh Allah. Puasa sunah dan amalan lainnya tidak memiliki dalil sehingga tidak disyariatkan untuk dilaksanakan atas nama almarhum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'