Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqada puasa ramadan di kemudian hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengqada Puasa Ramadan Di Kemudian Hari

Pertanyaan

Ibu saya berumur 58 tahun. Dia jatuh sakit sejak tanggal 7 Rajab 1418 H. Penyakit ini menyebabkan ibu mengalami kelumpuhan kaki kanan. Atas karunia Allah, kondisinya mulai kembali seperti semula. Perlu diketahui bahwa dia tidak berpuasa Ramadan untuk tujuan penggunaan obat yang harus ditelan karena dia mengalami inkontinensia (ketidakmampuan menahan air kencing) semoga Anda tidak terkena penyakit ini. Apakah kami harus membayar fidyah untuk ibu kami, ataukah ibu wajib mengqada puasanya? Apakah ibu berkewajiban membayar kafarat, dan berapa kadarnya?

Jawaban

Apabila ibu Anda mampu mengqada puasa Ramadan di kemudian hari setelah mendapat kesembuhan dari Allah Taala, maka kewajibannya untuk menunggu hingga sembuh, kemudian mengqada hutang puasanya tanpa terkena kafarat.

Namun apabila penyakitnya bersifat permanen dan dia tidak akan mampu mengqada hutang puasanya di kemudian hari, maka dia harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang dia tinggalkan sebanyak setengah sha` makanan pokok setempat, atau sekitar 1,5 kg.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'