Ayah saya masuk unit perawatan intensif rumah sakit di awal bulan suci Ramadhan tahun 1416 H. Penyebabnya adalah lemah jantung dan radang ginjal sebagai efek dari fluktuasi tingkat gula darah.
Empat hari pertama, dia berada dalam kondisi semi koma. Namun di hari-hari selanjutnya menjadi sedikit lebih baik. Dia keluar rumah sakit beberapa hari sebelum Idul Fitri ketika kondisinya sudah relatif membaik.
Meskipun demikian, penyakit yang dideritanya masih bertahan dan tetap harus dilakukan pengobatan sesuai petunjuk dokter, dengan mengonsumsi beberapa obat untuk diabetes, tekanan darah, dan memperkuat otot jantung.
Pengobatan juga dilakukan dengan mengeluarkan cairan dari tubuhnya menggunakan tiga selang. Waktunya dalam satu hari adalah pagi, siang, dan malam. Dalam kondisi seperti itu dia tidak berpuasa, kecuali hanya empat hari sejak awal bulan, sedangkan sisanya dalam sebulan itu dia tidak menunaikannya.
Menjelang bulan Ramadhan 1417 H, dia mengeluarkan dua karung beras dengan berat masing-masing 45 kg untuk disedekahkannya kepada dua keluarga miskin. Pada bulan Ramadhan 1417 H, dia tidak berpuasa karena para dokter melarangnya. Atas perintah itu, dia tidak berpuasa selama sebulan penuh.
Setelah Idul Fitri dia juga mengeluarkan dua karung beras melalui orang kepercayaannya untuk dibagikan kepada siapa pun fakir miskin yang dikenalinya, yang membutuhkan bantuan. Namun dia ingin memperoleh ketenangan hati dan pengetahuan hukum agama secara rinci dari Anda mengenai hal-hal yang harus dia lakukan.
Semoga Allah membalas Anda dengan pahala yang berlipat ganda.
Jika ayah Anda tidak dapat mengqada hari-hari tidak berpuasa karena penyakit kronis itu, maka dia harus memberi makan orang miskin sebesar satu setengah kilogram makanan pokok untuk setiap hari yang dia tinggalkan. Boleh diberikan kepada satu atau beberapa orang miskin. Memberi makan orang miskin dapat menggantikan kewajiban qada, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Harta yang telah kalian keluarkan melebihi kewajiban dianggap sebagai sedekah sunnah. Adapun apabila ada harapan untuk sembuh dan mengqada, maka dia harus menunggu sampai mampu berpuasa, kemudian mengqada kewajibannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.