Jika kondisi Anda seperti yang disebutkan, maka Anda boleh mengonsumsi obat-obatan sesuai kebutuhan pemakaiannya walaupun di siang hari untuk meringankan rasa sakit pada diri Anda dengan mengharapkan kesembuhan dari Allah.
Jika pengobatan itu berbentuk menghirup dengan hidung, suntikan di otot atau urat untuk mengurangi sakit di dada dan memudahkan untuk bernapas, maka puasa Anda sah dan tidak perlu meng-qadha.
Namun, jika bentuk pengobatannya berupa konsumsi tablet atau meminum obat cair, maka ketika Anda sudah sembuh dan mampu berpuasa, Anda harus meng-qadha hari ketika Anda mengonsumsi obat di siang hari.
Kalau pun Allah menakdirkan penyakit Anda berlanjut di mana pengobatannya harus dengan mengonsumsi obat oral (dimakan atau diminum) dan Anda tidak mampu mengganti puasa, maka berilah makan untuk setiap hari yang Anda tinggalkan satu orang miskin.
Berilah kepadanya setengah sha’ gandum, kurma, beras, atau makanan pokok lain yang biasa kalian konsumsi. Hanya Allah Yang Maha Memberi kesembuhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.