Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengonsumsi obat di siang hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengonsumsi Obat Di Siang Hari

Pertanyaan

Saya mengalami duka cita dan goncangan hati yang sangat besar sejak lebih dari tiga belas tahun yang lalu. Saya menggunakan obat penenang untuk mengatasi hal itu. Jumlah pil penenang tersebut terus bertambah hingga sekarang mencapai 10 butir setiap malamnya, di samping pil gula dan Electro Convulsive Therapy (ECT) yang saya jalani. Karena sekarang tubuh memiliki kekebalan terhadap pil-pil tersebut. Setiap malam saya tidak bisa tidur melainkan hanya sekitar dua jam setelah mengonsumsi pil-pil tersebut. Kemudian (setelah terbangun), saya menghabiskan malam dengan bergadang karena tidak dapat tidur lagi dan kondisi tubuh tidak stabil. Sekarang sudah mendekati bulan suci Ramadan, maka waktu konsumsi pil-pil tersebut akan mengalami perubahan. Saya akan mengalami kondisi yang sama seperti tahun kemarin. Kondisi tubuh saya akan mengalami banyak keletihan dan stres karena berpuasa. Sebagian pelajar memberi fatwa kepada saya agar tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Sekarang ini saya tidak dapat berpuasa tanpa tidur dan istirahat. Saya mohon Anda memberi pentunjuk kepada saya untuk dapat mengambil sikap yang benar. Saya berharap jawabannya ditulis di atas kertas hingga dapat saya gunakan sebagai argumentasi kepada anak-anak saya dan orang-orang yang berprasangka buruk kepada saya. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda dan memberi balasan yang terbaik.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa Anda tidak dapat berpuasa karena harus mengonsumsi obat siang hari, dan bahwa penyakit ini Anda derita setiap tahun, maka Anda boleh tidak berpuasa dan memberi makan orang miskin setengah sha’ setiap harinya, yang sebanding dengan 1,5 kg dari makanan pokok berupa beras atau lainnya. Semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan kesehatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'