Saya informasikan bahwa di tahun 1369 H saya bersama ibu tinggal di sebuah kawasan yang sepi penduduk. Kemudian ibu saya sakit keras hingga tidak sadarkan diri dan meminta saya untuk mengobatinya dengan "al-Kayy", tapi saya menolaknya. Di hari kedua beliau juga meminta hal yang sama tapi saya tetap menolak.
Di hari ketiga beliau kembali meminta sehingga akhirnya saya lakukan hal itu lebih dari tiga puluh kali. Mohon dijelaskan apakah dalam hal ini saya berdosa dan wajib membayar kafarat? Sejak tahun itu sampai sekarang kesehatan ibu saya dalam kondisi yang baik. Mohon penjelasannya.
Jika memang ibu tersebut sakit keras dan meminta anaknya untuk mengobati dirinya dengan “al-Kayy”, maka dia tidak berdosa dan tidak terkena sanksi kafarat. Sebab, hal itu memang disyariatkan dalam ajaran Islam dan juga dibutuhkan oleh orang yang sakit untuk kesembuhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.