Tidak ada pertentangan antara hadis tentang wajib membaca surah al-Fatihah dalam shalat dan hadis tentang mendapati rakaat dengan rukuk karena makmum yang masbuk (tertinggal) tidak wajib membaca al-Fatihah akibat waktu membacanya telah lewat, yaitu saat berdiri. Al-Fatihah merupakan rukun setiap rakaat dalam shalat bagi imam atau orang yang shalat sendiri dan wajib bagi makmum, tetapi jika ia lupa, tidak mengetahui atau tidak mendapatinya dibaca imam, maka kewajibannya tersebut gugur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahihnya,
“Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia pergi ke masjid dan mendapati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang rukuk. Lantas dia ruku sebelum dia sampai ke saf salat dan baru masuk ke saf shalat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda kepadanya, “Semoga Allah menambah semangatmu dalam kebaikan. Salatmu sah dan tidak perlu kamu ulangi lagi.”
Nabi tidak menyuruh dia (Abu Bakrah) mengulangi rakaat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban membaca al-Fatihah gugur bagi makmum yang masbuk.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.