Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengkhususkan hibah untuk anak yang cacat tanpa menyertakan saudara-saudaranya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengkhususkan Hibah Untuk Anak Yang Cacat Tanpa Menyertakan Saudara-saudaranya

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang memiliki tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan. Saya mempunyai sebidang tanah yang ingin saya berikan kepada anak laki-laki saya yang bungsu bernama Muhammad Sa'id asy-Syahri, karena anak tersebut menderita lumpuh kaki kanannya. Saudara dan saudarinya telah menyetujui rencana saya tersebut. Apakah saya berdosa dalam hal itu? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang telah disebutkan, yaitu ada persetujuan dari anak-anak Anda dan mereka semua sudah dewasa, maka tidak ada masalah apabila Anda melakukan hal itu, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'