Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengkhusukan pemberian kepada salah satu anak dengan persetujuan anak-anak yang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengkhusukan Pemberian kepada Salah Satu Anak Dengan Persetujuan Anak-anak yang Lain

Pertanyaan

Ayah memberikan saya sebuah rumah bangunan lama. Saya membongkar dan membangun kembali di atasnya. Beliau juga memberikan tanah kepada saudara saya untuk membangun rumah. Kemudian beliau memberikan sejumlah uang kepada ibu, saudara, dan saya untuk membantu kami membangun rumah. Perlu diketahui bahwa kami masih mempunyai saudara-saudara yang lain. Bagaimana hukum hal tersebut? Bagaimana jika saudara-saudara kami menyetujuinya?

Jawaban

Orang tua harus bersikap adil dalam memberikan harta kepada anak-anaknya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu!”

Namun apa yang dilakukan oleh kedua orang tua Anda diperbolehkan asalkan saudara-saudara Anda yang lain menyetujui dan mereka sudah dewasa. Akan tetapi, apabila mereka tidak menyetujui hal tersebut, maka kedua orang tua Anda tidak boleh mengkhususkan Anda dan saudara Anda tanpa mengikutkan saudara yang lain berdasarkan hadits di atas. Kemudian, apabila timbul sengketa karena hal ini, maka sebaiknya diselesaikan di pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'