Orang tua harus bersikap adil dalam memberikan harta kepada anak-anaknya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu!”
Namun apa yang dilakukan oleh kedua orang tua Anda diperbolehkan asalkan saudara-saudara Anda yang lain menyetujui dan mereka sudah dewasa. Akan tetapi, apabila mereka tidak menyetujui hal tersebut, maka kedua orang tua Anda tidak boleh mengkhususkan Anda dan saudara Anda tanpa mengikutkan saudara yang lain berdasarkan hadits di atas. Kemudian, apabila timbul sengketa karena hal ini, maka sebaiknya diselesaikan di pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.