Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengkhitan jenazah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengkhitan Jenazah

Pertanyaan

Jika seorang anak kecil meninggal dunia sebelum dikhitan, apakah jenazahnya perlu dikhitan?

Jawaban

Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengkhitan Jenazah