Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengiringi pemakaman jenazah orang kafir

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mengiringi Pemakaman Jenazah Orang Kafir

Pertanyaan

Apa hukum menghadiri jenazah orang kafir yang sekarang ini sudah menjadi tradisi politik dan kebiasaan yang disepakati bersama?

Jawaban

Jika sudah ada orang kafir yang mengurusi proses pemakaman jenazah orang-orang kafir, maka kaum Muslimin tidak boleh ikut mengurusi, berpartisipasi dan membantu pemakaman mereka tersebut. Juga tidak boleh memberikan ungkapan basa-basi saat pengiringan jenazahnya dengan alasan tradisi politik.

Karena semua itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak juga oleh Khulafaurrasyidin. Bahkan Allah melarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiri berdoa di atas kuburan Abdullah bin Ubay bin Salul, karena kekafirannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At Taubah : 84)

Namun jika tidak ditemukan orang yang bisa mengurusi pemakamannya maka orang Muslim boleh mengurusinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap kaum Musyrikin yang mati di perang Badar, dan paman beliau Abu Thalib saat dia meninggal. Beliau berkata kepada Ali

اذهب فواره

“Pergi dan kuburlah dia”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'