Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menginvestasikan sepertiga harta dalam bentuk properti

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menginvestasikan Sepertiga Harta Dalam Bentuk Properti

Pertanyaan

Saya memiliki uang sebesar 900 Real, yang merupakan harga kambing yang diinfakkan oleh Ali bin Muhammad Mufrih sebagai sedekah jariyah. Sebelum meninggal dunia, dia berwasiat agar bagian warisannya disedekahkan dan pahalanya untuk ayahnya. Maksudnya adalah kambing bagiannya saja. Uang tersebut sampai sekarang masih saya bawa. Mohon beri saya fatwa dalam masalah ini.

Jawaban

Jika realitanya memang seperti yang disebutkan dan yang diwasiatkan adalah sepertiga harta yang dia tinggalkan atau kurang dari sepertiganya, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan oleh wali wasiat (orang yang mendapat amanat untuk melaksanakan wasiat). Dia dapat menggunakan uang itu untuk membeli saham gedung atau properti lainnya jika memungkinkan.

Jika tidak memungkinkan, uang itu dapat diberikan kepada seseorang agar dijadikan sebagai modal berdagang dengan sistem bagi hasil. Jika hal itu masih tidak memungkinkan, uang itu dapat disedekahkan kepada para fakir miskin, pembangunan masjid, dan sebagainya. Semua itu dilakukan ole wali wasiat dengan meminta pendapat hakim agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'