Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghormati al-quran al-karim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghormati Al-Quran al-Karim

Pertanyaan

Kami mengharap penjelasan mengenai hal-hal yang wajib dilakukan terkait dengan mushaf Al-Quran al-Karim dan tata cara menghormatinya. Kami juga meminta penjelasan hukum terkait menjulurkan kaki ke mushaf ketika di masjid, selain di masjid, dan pada semua kondisi lainnya.

Jawaban

Wajib menghormati mushaf Al-Quran al-Karim dan haram melakukan segala hal yang melecehkannya. Misalnya membawa serta ke WC, meletakkannya di tempat yang tidak suci, menjadikannya bantal, menjulurkan kaki ke arahnya, menuliskan atau menempelkan ayat Al-Quran di tempat-tempat kotor dan tidak terhormat.

Menuliskannya di lembaran-lembaran yang berpotensi dihinakan, membawanya dalam perjalanan ke negeri musuh, dan memberi peluang orang kafir untuk menyalahgunakannya. Jika ada bagian dari mushaf ini yang rusak (tercecer), maka hendaknya dibakar atau dikubur di tempat yang suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'