Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghirup uap air bagi orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghirup Uap Air Bagi Orang Yang Berpuasa

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya seorang pekerja di sebuah lembaga umum yang menangani desalinasi (proses pemisahan kandungan garam terlarut dari air laut hingga menjadi air layak konsumsi). Jika Ramadhan tiba, saat kami sedang berpuasa dan dalam pekerjaan, di mana terdapat uap air dari stasiun tempat kami beroperasi, seringkali kami menghirup uap air tersebut. Apakah puasa kami batal? Apakah kami wajib meng-qadha hari-hari saat kami menghirup uap air tersebut, baik itu puasa wajib maupun puasa sunah? Apakah kami wajib mengeluarkan sedekah untuk setiap hari yang ditinggalkan?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka puasa Anda sah dan tidak terbebani konsekuensi apa pun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'