Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghilangkan tato dari tangan atau anggota tubuh lainnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghilangkan Tato Dari Tangan Atau Anggota Tubuh Lainnya

Pertanyaan

Kami sering menemukan murid yang berlatih di Markaz (Pusat Pelatihan) kami membuat tato di sebagian anggota tubuh mereka, seperti gambar hati yang tertembus oleh tombak dan gambar jangkar kapal. Karena khawatir fenomena semacam ini akan semakin merebak di kalangan para pemuda di Markaz (Pusat Pelatihan) ini, saya berharap Anda berkenan memberikan penjelasan tentang hukum tato menurut syariat. Bahkan, menghilangkan tato semacam itu membutuhkan operasi dan sebagai dampaknya yang bersangkutan harus terbaring selama 25 (dua puluh lima) hari di rumah sakit. Agar kami tidak berdosa karena meminta orang untuk melakukan operasi (menghilangkan tato), saya mohon penjelasan tentang hal ini, dengan harapan mereka akan mendapatkan petunjuk dari Allah dan Anda mendapatkan pahala.

Jawaban

Murid-murid tersebut tidak harus menghilangkan tato mereka jika proses penghilangannya seperti yang Anda sebutkan. Namun, orang-orang yang memiliki tato tersebut harus diberi tahu bahwa mereka tidak boleh melakukannya lagi. Selain itu, mereka harus bertobat atas apa yang telah mereka lakukan. Larangan untuk melakukan hal itu harus diumumkan di Markaz agar semua pihak mengetahuinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'