Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak berdosa dengan menghilangkan pohon yang mengganggu tersebut demi kemaslahatan, asalkan bukan di dua Tanah Suci (Makkah dan Madinah). Jika pohon tersebut terletak di dua Tanah Suci (Makkah dan Madinah) maka tidak boleh menghilangkannya jika bukan Anda yang menanam atau merawatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.