Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghentikan thawaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghentikan Thawaf

Pertanyaan

Seseorang melakukan tawaf di Ka'bah dan telah sampai pada putaran kelima. Namun, sebelum sempurna putaran kelima itu, iqamah salat sudah dikumandangkan. Lalu, dia salat dan melanjutkan tawafnya. Apakah putaran kelima itu dihitung dan dia memulai lagi dari tempatnya menghentikan tawaf untuk salat tadi? Ataukah putaran kelima itu tidak dihitung dan dia memulai lagi dari Hajar Aswad?

Jawaban

Pendapat yang benar, dalam kondisi itu, putaran thawafnya tetap dihitung. Bahkan dia meneruskan thawafnya dari tempat dia berhenti karena hendak shalat berjamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menghentikan Thawaf