Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengharumkan masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengharumkan masjid

Pertanyaan

Apa hukum Islam mengenai dupa? Apa hukum menempatkan dupa di masjid sebagai pengharum?

Jawaban

Mengharumkan dan mewangikan masjid adalah perbuatan yang baik, karena itu termasuk dalam kebersihan masjid. Seorang tabi`in yang mulia, Nu`aim al-Mujmir rahimahullah, seorang perawi hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dinamakan dengan al-Mujmir (orang yang membakar dupa) karena beliau selalu mengharumkan masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengharumkan masjid