Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengharap kehormatan dari manusia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengharap Kehormatan Dari Manusia

Pertanyaan

Kami telah melakukan hijrah demi agama kami, dan meninggalkan tanah air menuju Tanah Haram. Kami meninggalkan tanah air sebab penduduk di sana memerangi pakaian Islami untuk wanita. Juga memerangi orang yang taat kepada al-Quran dan as-Sunnah. Maka kami memilih hijrah ke negeri Anda yang aman, tempat Islam dan keamanan. Kami pergi bersama agama kami demi menjalani kehidupan di negara yang menerapkan al-Quran dan as-Sunnah. Suami saya telah tiga tahun berprofesi sebagai guru. Dan ini adalah tahun keempat. Alhamdulillah, sebelum menjadi guru dia adalah seorang yang taat terhadap agamanya. Berdoa kepada Allah untuk masalah yang kecil ataupun yang besar. Pada tahun ini, kami dikejutkan kabar bahwa ini adalah tahun terakhir baginya. Lebih dari sekali, kami kembali mengajukan kontrak kerja namun belum mendapatkan hasil. Apakah kami bersalah ketika meminta bantuan manusia? Sebab saya membaca hadits yang berbunyi,
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
"Jika kamu meminta, maka mintalah kepada Allah dan jika kamu meminta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah." Apakah hadits ini bermakna menyerahkan segala urusan kepada Allah tanpa meminta pertolongan kepada siapapun? Harapan kami agar suami mendapatkan pekerjaan dan kami hidup di negara Islam ini. Dan dalam surat An-Nisa,
قَالُوٓا۟ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةً فَتُهَاجِرُوا۟ فِيهَا
"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" (QS. An-Nisaa': 97) Maka kami harap Anda bersedia menasehati apa yang harus kami lakukan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Maka (Allah) Subhanah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maaidah: 2)

dan mendorong seorang Muslim agar membantu kebutuhan saudaranya. Barangsiapa membantu urusan saudaranya, maka Allah akan menyelesaikan urusannya. Disebutkan dalam hadits,

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Sesungguhnya orang Mukmin bagi Mukmin yang lain ibarat bangunan yang saling menguatkan.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i.

Diperbolehkan seseorang meminta bantuan saudaranya dalam hidupnya. Begitu juga meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahannya. Disebutkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ

“Berilah bantuan maka kalian akan diberi pahala. Dan Allah memutuskan melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang Dia kehendaki.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi.

Maka tidak ada larangan bagi Anda meminta tolong orang lain dari permasalahan yang Anda sebutkan, selama dalam batas kemampuan manusia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'