Saya mempunyai masalah. Suatu ketika terjadi pertengkaran antara istri saya dengan saudari saya, keduanya saling mengucapkan kata-kata yang tidak bisa saya pahami. Ketika saya berkumpul bersama istri dan saudari saya untuk meminta penjelasan tentang beberapa perkataan yang mereka ucapkan, masing-masing dari mereka bersumpah bahwa dia tidak mengucapkan kata-kata itu.
Istri saya mengatakan bahwa saudari saya berbicara dengannya melalui telepon. Ketika saya bertanya kepada saudari saya tentang hal itu dia mengingkarinya. Karena saya sangat marah, maka saya mengucapkan kata-kata yang tidak saya inginkan, yaitu dengan mengatakan haram bagi saya untuk masuk rumah mereka, yaitu rumah saudari saya dan suaminya.
Ketika keluarga saya mengetahui masalah ini, mereka kesal kepada saya dan berkata, "Kami tidak akan masuk rumahmu kecuali setelah kamu masuk rumah saudarimu". Hingga saat ini sudah hampir tiga tahun saya tidak masuk ke rumah saudari saya, sedangkan saudari saya selalu berkunjung ke rumah kami dan saya tidak pernah pergi ke rumahnya. Mohon penjelasannya.
Apabila kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka jika yang Anda maksud dari pengharaman tersebut adalah jatuh talak atas istri Anda apabila Anda masuk ke rumah saudari Anda dan suaminya, maka telah jatuh satu talak kepada istri Anda jika Anda masuk ke rumah mereka. Dan Anda boleh merujuk istri Anda kembali selama dia masih dalam masa idah apabila itu bukan akhir dari tiga kali talak.
Jika yang Anda inginkan adalah melarang diri Anda masuk ke rumah keduanya, bukan untuk mencerai istri Anda, maka apabila Anda masuk ke rumah mereka Anda harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak Mukmin. Apabila Anda tidak mampu melakukannya maka berpuasalah tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.