Seseorang boleh menghajikan saudaranya yang Muslim walaupun orang yang dihajikannya tersebut tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Hal itu apabila orang yang dihajikan sudah meninggal atau masih hidup tetapi tidak mampu menunaikan ibadah haji karena usia tua atau karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, berdasarkan hadis sahih,
“Bahwa seorang wanita dari Khats`am berkata: “Rasulullah, sesungguhnya ayah saya sudah tua renta. Dia tidak mampu bertahan di atas kendaraan, apakah saya boleh menunaikan haji untuknya?” Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: “Laksanakanlah haji untuk ayahmu”.”
Kesahihan hadis ini disepakati. Dasar lainnya adalah hadis Abu Razin al-`Uqaili radhiyallahu `anhu, bahwa ia berkata,
“Rasulullah, sesungguhnya ayah saya sudah tua renta. Dia tidak mampu menunaikan haji dan melakukan perjalanan jauh. Apakah saya boleh menunaikan haji dan umrah untuknya?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Ya, tunaikanlah haji dan umrah untuk ayahmu”.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.