Orang yang telah mempunyai kemampuan untuk ibadah haji namun belum pernah melaksanakannya wajib untuk bersegera menunaikannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)
Jika dia tidak bersegera menunaikannya, maka kewajiban haji itu akan selalu berada dalam tanggungannya. Adapun jika dia mau menghajikan orang tuanya saat dia sendiri belum menunaikan ibadah haji, maka hal ini tidak ada masalah.
Yang dilarang adalah menghajikan orang lain sedangkan dia sendiri belum menunaikan ibadah haji untuk dirinya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada sebagian sahabat tatkala beliau mendengar seseorang bertalbiyah atas nama orang lain,
“Apakah engkau telah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji untuk dirimu terlebih dahulu, barulah kemudian untuk Syubrumah.”
Syubrumah adalah nama orang yang disebut-sebut saat talbiyah itu terdengar oleh Rasulullah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.