Seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, kemudian laki-laki tersebut meninggal sebelum menunaikan haji dengan istrinya. Istri tersebut menikah lagi, dan setelah beberapa lama dia meninggal dunia. Apakah suami keduanya diwajibkan untuk menghajikan almarhumah istrinya? Ada yang mengatakan bahwa suami pertamanya yang diwajibkan untuk menghajikan, bukan suami kedua.
Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.