Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghajikan ibunya namun tidak menghajikan ayahnya apakah dia berdosa?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghajikan Ibunya Namun Tidak Menghajikan Ayahnya Apakah Dia Berdosa?

Pertanyaan

Saya menghajikan ibu saya setelah dia meninggal dunia, namun saya tidak menghajikan ayah saya setelah dia meninggal dunia; apakah saya berdosa karena tidak menghajikan ayah saya?

Jawaban

Anda tidak berdosa karena tidak menghajikan ayah Anda, karena Anda tidak wajib menghajikannya. Akan tetapi sebagai bentuk bakti dan berbuat baik Anda kepadanya, sebaiknya Anda menghajikannya.

Hal ini masuk dalam keumuman perbuatan baik yang diperintahkan oleh Allah Ta`ala di dalam firman-Nya,

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Israa’ : 23)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'