Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghadiri undangan ke tempat-tempat kemungkaran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghadiri Undangan Ke Tempat-tempat Kemungkaran

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan menghadiri pesta umum yang diadakan di taman umum, tempat kami diundang bersama beberapa orang gadis sebagai tamu undangan, baik muslimah atau non muslimah? Taman tersebut besar dan terdapat areal luas, tempat duduk-duduk. Apakah seorang Muslim berdosa jika dia menghadiri undangan tersebut padahal dia hanya duduk sendiri atau bersama kawan-kawannya, jauh dari tempat kaum perempuan duduk? Perlu disampaikan bahwa pesta tersebut hanya satu macam pesta. Kaum perempuan dapat melihat kaum laki-laki dan begitu juga sebaliknya dan sangat besar kemungkinan seorang atau beberapa orang perempuan datang dan duduk bersama kaum laki-laki di tempat yang sama, dalam rangka ingin berkenalan atau ada maksud lainnya.

Jawaban

Dia tidak boleh menghadiri pesta tersebut meskipun duduk di tempat jauh karena pesta tersebut dapat menimbulkan fitnah dan tidak terlepas dari kemungkaran dan menghadirinya berarti ikut serta, rida, dan tidak mengingkari dosa yang dilakukan oleh orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'