Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghadiri undangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghadiri Undangan

Pertanyaan

Telah diketahui bahwa menghadiri undangan makan adalah fardu 'ain (wajib) bagi seorang Muslim. Namun, apakah orang yang cenderung mengasingkan diri dan tidak suka bergaul dengan orang lain boleh tidak menghadiri suatu undangan? Jika orang yang diundang merasa malu untuk menghadiri perjamuan karena ada orang yang lebih tinggi derajatnya, yakni pada acara tersebut ada orang yang lebih tinggi darinya, baik dari segi ilmu, kekayaan atau pangkat, atau karena dia tidak mengenal sebagian besar orang yang diundang dan dia merasa seperti orang asing di antara mereka sehingga dia merasa tidak nyaman, maka apakah dia boleh meminta maaf kepada yang mengundangnya karena tidak bisa hadir atau tidak? Apakah dia boleh tidak menghadiri undangan karena alasan tersebut dan sejenisnya walaupun tanpa memberitahu orang yang mengundang sebelumnya? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Pada dasarnya menghadiri undangan seorang Muslim hukumnya wajib apabila dia telah diundang secara langsung oleh orang yang mengundang selama tidak ada halangannya menurut pandangan agama, baik yang berkaitan dengan diri orang yang mengundang, orang yang diundang atau tempat pesta, berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan hal itu. Sebaiknya Anda tidak terlambat untuk menghadiri undangan sahabat Anda hanya karena alasan-alasan yang Anda kemukakan tersebut. Namun, jika Anda meminta maaf kepadanya atau dia memaafkan, maka tidak menghadiri undangan tidaklah masalah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menghadiri Undangan