Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghabiskan uang untuk membeli barang-barang peninggalan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menghabiskan Uang Untuk Membeli Barang-barang Peninggalan

Pertanyaan

Ringkasnya, beberapa orang yang peduli dengan agama menolak banyaknya uang yang digunakan untuk membeli barang-barang peninggalan para pembesar, seperti pakaian dan barang-barang yang dimiliki atau yang digunakan oleh sang tokoh semasa hidupnya. Mereka bersedia membayar mahal hingga jutaan demi mendapatkannya.

Jawaban

Tidak diragukan bahwa perbuatan tersebut diharamkan dengan berbagai pertimbangan:

Pertama, perbuatan ini adalah termasuk jenis berhala karena dapat mengantarkan kepada kemusyrikan, mengharapkan keberkatan dari benda-benda peninggalan tersebut, dan menggantungkan nasib kepada pembesar atau tokoh tersebut bukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kemusyrikan pada bangsa-bangsa terdahulu tidak terjadi kecuali karena mengagungkan peninggalan para pembesar dan orang-orang saleh mereka, sebagaimana hal tersebut terjadi pada kaum Nabi Nuh dan lainnya.

Kedua, menggunakan dana untuk membeli peninggalan-peninggalan tersebut adalah perbuatan yang sangat boros yang diharamkan oleh Allah melalui kitab suci-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Israa’: 26-27)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf: 31)

Ketiga, syariat telah mewajibkan agar tidak menyerahkan harta kepada orang-orang bodoh dan suka berlaku boros untuk mencegah mereka agar tidak melakukan tindakan keliru mereka tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisaa’: 5)

Kewajiban pejabat berwenang semoga Allah memberi taufik kepada mereka- adalah membuat tindakan pencegahan terhadap perbuatan yang memalukan ini dan lebih memberikan perhatian untuk mengalokasikan dana ini pada jalan yang diridai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, seperti menyantuni anak yatim, memberi makan fakir miskin, membantu orang yang membutuhkan, dan mengalokasikan dana pada proyek-proyek kegiatan sosial. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada semuanya untuk melakukan hal yang Dia sukai dan ridai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'