Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan wasiat sepertiga harta untuk properti yang dapat menghasilkan dan menyembelih hewan kurban dari hasil tersebut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Wasiat Sepertiga Harta Untuk Properti Yang Dapat Menghasilkan Dan Menyembelih Hewan Kurban Dari Hasil Tersebut

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa ayah saya meninggal dunia, semoga Allah merahmatinya. Ia berwasiat agar sepertiga hartanya digunakan untuk menyembelih hewan kurban bagi kedua orang tuanya, istrinya, dan saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan. Wasiat itu berada dalam tanggung jawab saya. Namun, ia hanya memiliki sebuah rumah. Setelah rumah itu dijual dan harta warisan dibagikan, jadilah sepertiga harta sebesar 86.666 riyal saja. Saya telah menggunakan uang itu untuk berkurban selama tiga tahun dan sisanya saat ini adalah 83.366 riyal. Para ahli waris tidak dapat menambah jumlah uang tersebut dan membeli rumah karena buruknya kondisi ekonomi mereka sementara saya juga mengurus ibu saya --istri almarhum-- dan saudara perempuan saya yang janda, di samping keadaan ekonomi saya juga lemah dan tidak dapat menambah uang itu. Saya mohon pendapat Anda dari sisi syariat berkaitan dengan uang yang tersisa dalam keadaan kami yang seperti ini.

Jawaban

Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka kalian tidak berdosa untuk tidak menambah uang itu. Kalian dapat juga membeli sebuah properti di mana saja yang sesuai dengan jumlah uang tersebut meskipun kecil, seperti toko, atau dapat juga berkongsi dengan orang lain untuk membeli properti yang dapat menghasilkan sehingga hewan kurban dapat dibeli dari hasilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.