Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan uang pinjaman untuk berbisnis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis

Pertanyaan

Saya mohon diberi penjelasan --semoga Allah memberi pemahaman kepada Anda-- mengenai sejumlah uang yang telah saya pinjam dari salah satu bank, sebesar 80.000 real. Kemudian uang tersebut dikurangi biaya komisi, uang lelah, atau uang ganti kertas, sebagaimana istilah yang digunakan oleh bank tersebut. Itu artinya saya tidak menerima uang tersebut secara penuh. Padahal saya harus melunasinya ke bank secara penuh. Kemudian saya menggunakan sebagian uang ini untuk berbisnis, dan saya menyesali keputusan saya. Saya menangis dan Allah-lah saksi atas semua itu. Saya senantiasa beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya dari segala dosa. Saya mohon penjelasan --semoga Allah memberi pemahaman kepada Anda-- mengenai tebusan perbuatan yang telah saya lakukan ini. Saya takut akan murka Allah, dan khawatir bahwa bisnis saya yang sudah tercampur sebagian uang ini berkembang dengan cara haram.

Jawaban

Transaksi yang dilakukan dengan riba termasuk dosa besar. Kafarat (tebusan)-nya dengan istighfar, sungguh-sungguh bertobat, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Semoga Allah mengampuni dan memaafkan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'