Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan titipan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Titipan

Pertanyaan

Kakek saya dari pihak ibu meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Almarhum pernah memberitahu anaknya bahwa dia menyimpan titipan seseorang sejak tiga puluh tahun yang lalu, sebesar enam ratus riyal perak, mata uang lama. Pemberi titipan tersebut berjanji akan datang lusa untuk mengambil titipannya. Kakek saya tidak mempunyai hubungan apa pun atau mengenal orang yang menitipkan amanah ini, bahkan dia tidak mengetahui namanya. Orang tersebut tidak pernah datang lagi untuk mengambil titipannya. Lima belas tahun kemudian, kakek saya membutuhkan titipan ini lalu dia menukarnya dari riyal Arab perak ke satu riyal Saudi dan menggunakannya untuk keperluannya. Kami hingga saat ini belum melakukan tindakan apa pun terhadap titipan ini. Kami berharap Anda berkenan memberi penjelasan kepada kami, supaya tanggung jawab kami terhadap amanah ini bebas.

Jawaban

Jika kenyataan kakek Anda seperti yang Anda sebutkan bahwa dia meninggal dunia dalam keadaan berhutang dengan amanah yang dititipkan oleh seseorang kepadanya, maka ahli warisnya harus membayar enam ratus riyal perak Saudi kepada hakim pengadilan wilayah setempat dan memberitahunya sifat, jumlah, tanggal penitipan, dan ciri-ciri titipan yang lain sesuai dengan yang diberitahukan oleh kakek Anda kepada anaknya, supaya pengadilan menyimpannya untuk pemiliknya jika pengadilan bisa mengetahuinya. Jika tidak, maka pengadilan akan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umum, seperti menyedekahkannya kepada fakir miskin dan membangun masjid. Dengan demikian, tanggungan ayah Anda akan bebas, dengan izin Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menggunakan Titipan