Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan teleskop untuk rukyatul hilal

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menggunakan Teleskop Untuk Rukyatul Hilal

Pertanyaan

Sesungguhnya hilal tidak mungkin terlihat secara kasat mata sebelum hilal tersebut mencapai tiga puluh jam. Selain itu, hilal juga tidak mungkin dapat dilihat dikarenakan kondisi cuaca. Dengan mempertimbangkan realita ini, apakah mungkin penduduk Inggris boleh menggunakan informasi astronomi di negara tersebut untuk menghitung kemungkinan terlihatnya bulan baru dan awal bulan Ramadhan? Ataukah kami wajib melakukan rukyat terhadap bulan baru sebelum memulai puasa Ramadhan?

Jawaban

Dibolehkan menggunakan teleskop untuk melihat hilal dan tidak boleh mengandalkan ilmu astronomi untuk membuktikan mulainya bulan Ramadhan atau Idul Fitri. Karena Allah tidak mensyariatkan hal itu, baik dalam Alquran maupun Sunah.

Akan tetapi, disyariatkan untuk menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat hilal bulan Ramadhan sebagai pedoman awal puasa. Demikian halnya dengan hilal bulan Syawal untuk berhenti berpuasa dan melakukan shalat Idul Fitri.

Allah juga menjadikan hilal sebagai tanda-tanda waktu dan saat pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak boleh menentukan waktu dengan cara lain untuk masalah ibadah, seperti puasa Ramadhan, hari raya, pelaksanaan haji, puasa untuk kafarat pembunuhan yang tidak sengaja, puasa kafarat zihar, dan sejenisnya. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah : 185)

Allah Ta’ala juga berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah : 189)

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan menjadi tiga puluh hari.”

Oleh karena itu, orang-orang yang tidak melihat hilal di wilayah mereka, baik ketika langit cerah maupun berawan, hendaknya menyempurnakan hitungan bulan menjadi tiga puluh hari jika memang orang-orang di wilayah lain juga tidak melihat hilal.

Namun, jika telah terlihat hilal di wilayah yang lain, maka mereka harus mengikuti keputusan pemimpin muslim di negeri mereka, baik itu untuk mulai puasa (masuk Ramadhan) atau berhenti berpuasa (masuk Syawal).

Sebab, keputusan pemimpin muslim dalam masalah ini menjadi pemutus perselisihan antar ulama dalam mempertimbangkan perbedaan mathaali` (wilayah) ataupun tidak.

Namun, apabila pemimpin negara bukan seorang muslim, maka mereka mengikuti keputusan Dewan Islamic Centre di negara tersebut untuk mengetahui awal atau akhir berpuasa.

Yang dalam pengambilan keputusannya disesuaikan dengan rukyatulhilal selain di wilayah mereka, jika perbedaan mathla` dijadikan pertimbangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'