Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan sisa uang dari harta wakaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Sisa Uang Dari Harta Wakaf

Pertanyaan

Bapak saya berwasiat untuk berkurban dan memberi buka puasa di masjid, adapun uang wakaf yang ada (sisa dari wasiat) sekitar tiga ratus lima puluh ribu riyal. Pertanyaan: apa yang harus kami perbuat dengan uang sisa tersebut? Apakah kami gunakan untuk membangun masjid atau dibagikan kepada ahli warisnya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Sisa dari uang wasiat tersebut dibelikan makanan lalu dibagikan kepada fakir miskin pada bulan Ramadan, setelah dilaksanakan kurban dan pemberian buka puasa serta untuk meramaikan rumah seperlunya dan sesuai dengan wasiatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'