Orang yang berihram, baik laki-laki atau perempuan, tidak boleh menggunakan wangi-wangian. Di antaranya adalah menggunakan sabun wangi. Barangsiapa menggunakan wangi-wangian dengan sengaja dan tahu hukumnya, maka dia harus membayar fidiah. Barangsiapa tidak tahu hukumnya atau lupa, maka dia tidak terkena sanksi apa-apa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Umatku dimaafkan karena salah, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.