Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan para siswi sekolah untuk menari dengan memakai pakaian sempit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Para Siswi Sekolah Untuk Menari Dengan Memakai Pakaian Sempit

Pertanyaan

Apakah boleh menggunakan para siswi sekolah tingkat atas, menengah dan dasar untuk penampilan musik dan tari dengan mamakai celana panjang yang sempit yang menonjolkan semua anggota tubuh dan keindahannya, serta memakai baju yang panjangnya dua jengkal dari pinggang?

Jawaban

Hal tersebut tidak boleh, karena dalam kegiatan tersebut aurat para siswi tersebut terbuka dan keindahan tubuh mereka ditonjolkan dengan memakai pakaian yang pendek dan sempit. Di dalamnya juga terdapat tarian dan musik, dan keduanya merupakan keburukan yang sangat besar yang dapat membangkitkan syahwat orang-orang yang hadir dalam acara tersebut, memancing terjadinya tindakan asusila, kerusakan dan penyimpangan akhlak.

Terdapat hal-hal negatif yang terjadi sebelum dan sesudah pertunjukan tersebut. Hal-hal negatif yang mendahului pertunjukan tersebut adalah latihan menari dengan diiringi musik yang dilakukan para siswi tersebut dengan pakaian yang menggoda, hingga mereka benar-benar menguasai seni yang tercela ini sebelum tampil di muka umum demi menjamin suksesnya pertunjukan keburukan tersebut dengan memukau para penonton.

Juga terdapat hal-hal negatif yang terjadi setelah pertunjukan tersebut yang kemungkinan akan menimpa mereka atau sebagian besar dari mereka. Hal buruk tersebut adalah menjadikan sesuatu yang telah mereka kuasai dengan latihan tersebut sebagai profesi dan menjadikan apa yang mereka dapatkan dari dunia hiburan dan pergaulan bebas sebagai sumber penghidupan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'