Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan obat tetes hidung di siang ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Obat Tetes Hidung Di Siang Ramadhan

Pertanyaan

Seorang wanita menggunakan obat tetes hidung di siang hari Ramadhan karena kebutuhan dan tidak mampu bernafas dari hidung jika tanpa bantuannya. Penggunaan ini berlangsung berkali-kali dalam beberapa hari, dan berulang dalam beberapa Ramadhan, tiga atau empat kaliy ang jumlahnya tidak dia ingat dengan pasti. Wanita ini tahu bahwa penggunaan obat tetes hidung di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa jika sampai ke tenggorokan, dan memang beberapa kali dia merasakan pahit di tenggorokannya. Apakah puasa-puasa yang dia telah lakukan dianggap batal? Apakah dia wajib (qadha) puasa atau memberi makan orang miskin?

Jawaban

Jika orang yang berpuasa terpaksa menggunakan tetes hidung, maka ini tidak apa-apa dan puasanya sah. Namun, apabila dia mendapati rasa obat tetes itu di tenggorokan, maka itu membatalkan puasa dan membuatnya wajib meng-qadha hari yang batal tersebut jika itu puasa wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'