Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan mesin untuk membayar harga emas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Mesin Untuk Membayar Harga Emas

Pertanyaan

Kami adalah pemilik toko jual beli emas dan perhiasan. Kami mendapatkan tawaran untuk menggunakan sebuah alat bernama point of sale. Yaitu sebuah alat yang digunakan untuk membayar harga barang yang dibeli oleh pelanggan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekenignya ke rekening kami melalui telepon. Alat itu akan mengeluarkan kertas sebagai bukti bahwa sejumlah uang sudah dikirimkan ke rekening kami. Apakah hukum menggunakan alat seperti ini dalam jual beli emas?

Jawaban

Selama alat point of sale itu langsung memotong jumlah uang seketika dari rekening pembeli yang ditabung di bank, langsung ditransfer ke rekening penjual, serta tidak ada komisi pada proses transfer tersebut, maka jual beli dengan cara seperti ini termasuk kepada hukum serah terima di tempat transaksi. Karena itu boleh menjual emas dengan uang kertas dan membayar harganya melalui point of sale tersebut, karena syarat hulul (transaksi real-time) dan serah terima di tempat transaksi telah terpenuhi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'