Perbuatan yang ditanyakan haram hukumnya, karena itu adalah penipuan terhadap kaum Muslimin. Terdapat hadis dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”
Perbuatan tersebut juga membahayakan kaum Muslimin. Barangsiapa membahayakan seorang Muslim, maka Allah akan menghukumnya. Pelakunya juga berdosa dan hasil yang dia dapatkan juga haram, dan dia pun pantas mendapatkan hukuman karena kecurangan dan dosa yang dia lakukan.
Dan orang yang mengetahui perbuatan tersebut dilakukan pada jenis-jenis tertentu dari hasil pertanian, maka dia tidak boleh memasarkan, mempromosikan dan menjualnya. Jika dia melakukannya, maka tindakannya itu adalah termasuk tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Maaidah: 2)
Para petani tersebut dan kaum Muslimin yang lain harus bertakwa kepada Allah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Mereka juga harus menjauhi sebab-sebab dosa dan kezaliman untuk mendapatkan rezeki yang halal dan baik, dengan menjauhi penghasilan yang haram. Mereka tidak boleh tergoda oleh kemewahan dunia dan tidak mengumpulkan harta melalui cara yang dilarang oleh syariat.
Karena, harta halal yang sedikit adalah lebih baik daripada harta haram yang banyak. Dan kaum Muslimin harus menyampaikan kepada pihak yang berwenang jika ada orang yang melakukan hal tersebut agar dapat dicegah, karena perbuatan tersebut termasuk kemungkaran yang wajib dicegah. Dan kaum Muslimin wajib saling berwasiat dalam kebenaran, melakukan amar makruf dan nahi mungkar, serta memberi nasehat kepada saudara mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.