Laki-laki haram memakai emas dan mukalaf, baik laki-laki atau perempuan, haram makan dengan menggunakan peranti perak. Pelakunya wajib bertobat, meminta ampun, dan melepaskan diri dari perbuatan mungkar ini. Jika dia melakukan pertobatan itu, maka alhamdulillah.
Jika tidak, maka dia berhak mendapatkan azab seperti yang layak diterima oleh pelaku perbuatan maksiat lainnya meskipun derajat siksanya berbeda-beda. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu.” (QS. An-Nisaa’: 123)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.