Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan emas atau makan dari wadah perak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Emas Atau Makan Dari Wadah Perak

Pertanyaan

Apakah memakai emas dan makan dari wadah perak hanya sekadar diharamkan dan tidak disukai atau diharamkan secara syar'i dan berkonsekuensi sama seperti orang yang disiksa karena meninggalkan salat?

Jawaban

Laki-laki haram memakai emas dan mukalaf, baik laki-laki atau perempuan, haram makan dengan menggunakan peranti perak. Pelakunya wajib bertobat, meminta ampun, dan melepaskan diri dari perbuatan mungkar ini. Jika dia melakukan pertobatan itu, maka alhamdulillah.

Jika tidak, maka dia berhak mendapatkan azab seperti yang layak diterima oleh pelaku perbuatan maksiat lainnya meskipun derajat siksanya berbeda-beda. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

مَنْ يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ

“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu.” (QS. An-Nisaa’: 123)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'