Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan cologne dan alkohol sebagai desinfektan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Cologne Dan Alkohol Sebagai Desinfektan

Pertanyaan

Apa hukum menggunakan Cologne dan Alkohol untuk keperluan kedokteran seperti pembersih luka dan pembasmi kuman? Apa pula hukum minuman Bir? Apa pendapat anda tentang minuman Bir yang di situ tertulis tanpa Alkohol?

Jawaban

Jika Cologne dan Alkohol itu digunakan untuk keperluan kedokteran seperti pembersih luka dan pembasmi kuman, maka hukumnya diperbolehkan. Minuman Bir itu tidak boleh dikonsumsi jika mengandung Alkohol walau pun dalam jumlah sedikit dan bisa memabukkan apabila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak. Tapi, jika Bir tersebut tidak mengandung Alkohol maka boleh dikonsumsi lantaran hukum dasar untuk segala sesuatu itu adalah halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'