Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan cek untuk mendapatkan mata uang internasional

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Cek Untuk Mendapatkan Mata Uang Internasional

Pertanyaan

Di negara kami seseorang tidak diizinkan mentransfer uang ke luar negeri dan yang melanggar dapat diancam dengan sanksi tertentu. Apakah seseorang yang sedang berada di luar negeri boleh menggunakan cek jika ingin mendapatkan mata uang internasional?

Jawaban

Jika tujuannya adalah untuk mentransfer uang dari negaranya ke negara lain yang dia tuju melalui salah satu bank dengan mengambil cek dari bank tersebut untuk diperlihatkan kepada pihak yang menerima uang, maka hal ini dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'