Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan barang titipan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Barang Titipan

Pertanyaan

Saya adalah seorang penjahit. Orang-orang datang kepada saya dengan membawa pakaian mereka. Setelah proses jahitan telah usai, mereka tidak kunjung datang untuk mengambil pakaian mereka. Pakaian tersebut ada di tempat saya hingga setahun atau dua tahun. Apakah saya boleh menggunakan pakaian ini, atau menyedekahkannya?

Jawaban

Anda wajib mengembalikan pakaian tersebut kepada mereka, atau kepada ahli waris mereka jika mereka telah wafat. Jika hal itu tidak bisa Anda lakukan, maka Anda boleh menjual pakaian tersebut dan mengambil biaya penjahitan dari uang hasil penjualan tersebut, lantas menyedekahkan sisanya dengan niat pahala untuk pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'