Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggugurkan janin unta

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggugurkan Janin Unta

Pertanyaan

Kami sering menyaksikan beberapa orang kawan yang memelihara unta. Apabila ada unta yang bunting dan dia tidak menginginkannya, maka dia memasukkan tangannya ke dalam rahim unta dan mengeluarkan janinnya dari perut induknya. Apakah hal tersebut boleh ataukah haram?

Jawaban

Ya, hal itu dibolehkan apabila maslahatnya lebih besar dari pada mudaratnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'