Orang yang menggilas binatang ternak wajib mengganti rugi senilai binatang itu dan membayarkannya kepada pemilik atau ahli warisnya. Namun, jika tidak bisa melakukannya, maka dia harus menyedekahkan nilainya kepada para fakir dengan meniatkan untuk si pemilik.
Apabila pemilik binatang atau salah seorang ahli warisnya datang, maka si pelaku harus memberitahukan bahwa dia telah menyedekahkan nilainya. Jika pemilik binatang ternak tersebut rela, (maka alhamdulilah). Jika tidak, maka itu menjadi sedekahnya dan dia harus membayar nilai binatang itu kepada pemiliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.