Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggeser jamaah demi mendapatkan tempat untuk shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menggeser Jamaah Demi Mendapatkan Tempat Untuk Shalat

Pertanyaan

Sekarang ini ada fenomena yang perlu mendapatkan perhatian. Ada beberapa jamaah saat memasuki masjid dan mendapati saf sudah sempurna, baik ada tempat kosong antara jamaah atau tidak, ataupun ia mendapati saf lain atau tidak, mereka menggeser orang-orang hingga mendapat tempat dalam saf. Terkadang hal itu tidak didapatkan kecuali dengan menggerakkan banyak orang dalam saf. Dalam hal ini (sebagaimana yang telah Anda ketahui) tentu akan mengganggu banyak orang. Apa hukumnya orang yang melakukan perbuatan ini? Kami harap saran dan bimbingan bagi jamaah agar dapat menjaga kelurusan dan kerapatan saf. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika dalam saf terdapat tempat-tempat yang masih kosong, maka tindakan tersebut boleh dilakukan karena bisa jadi ada kelalaian jamaah dalam mengamalkan sunah aturan saf, yaitu menutup celah-celah dan tempat-tempat kosong. Adapun jikalau tidak terdapat tempat-tempat kosong maka menggeser dan mendesak jamaah adalah perbuatan menyakiti yang tidak diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'