Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggauli istrinya sebab mengira belum masuk waktu subuh

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menggauli Istrinya Sebab Mengira Belum Masuk Waktu Subuh

Pertanyaan

Tiga tahun lalu saya menggauli istri di malam Ramadan. Ketika selesai, ternyata sudah masuk waktu Subuh. Imsak telah lewat 30 menit. Saya langsung bertanya salah seorang syeikh yang menyarankan saya agar memberi makan 60 fakir miskin. Dan saya telah mengeluarkan sekedah untuk tujuan ini. Namun saya belum bisa membagikannya kepada 60 fakir miskin secara kuantitas. Apakah memberi makan 60 fakir miskin (sebagai kafarat) untuk saya dan istri ataukan untuk masing-masing dari kami? Jika kami tidak mampu mendapatkan 60 fakir miskin, maka berapa jumlah perkiraan untuk semua orang? Bagaimana cara membayarkannya dan dimana? Untuk diketahui, hingga sekarang, hati nurani saya terus terhantui akan kejadian tersebut, dan selalu ada dalam pikiran saya, khususnya pada bulan Ramadan yang diberkahi.

Jawaban

Yang berjimak di siang Ramadan harus bertaubat, beristrighfar, dan membayar kafarat serta meng-qada hari yang batal puasanya sebab berjimak. Kafarat adalah memerdekakan budak yang beriman.

Namun jika Anda tidak memilikinya, maka berpuasalah dua bulan secara berturut-berturut. Apabila tidak sanggp, maka memberi makan enam puluh fakir miskin, yang setiap orang setengah sha’ makanan. Istri wajib membayar kafarat jika jimak dilakukan dalam keadaan suka sama suka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'