Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggauli istrinya di siang ramadhan tanpa penetrasi yang sempurna

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menggauli Istrinya Di Siang Ramadhan Tanpa Penetrasi Yang Sempurna

Pertanyaan

Saya adalah seorang pemuda Muslim, alhamdulillah. Saya menikah seminggu sebelum bulan Ramadan, dan terjadi kesalahan bahwa saya menggauli istri saya pada siang Ramadan tanpa penetrasi yang sempurna. Dan kami berdua dalam keadaan berpuasa. Kami sangat menyesal atas kejadian ini. Saya segera memohon ampun kepada Allah dan mengetahui bahwa kafarat dari perbuatan ini adalah: membebaskan budak wanita, atau puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak sanggup maka memberi makan enam puluh orang miskin. Karena kesulitan melakukan dua poin di atas, dan susahnya membebaskan seorang budak wanita, dan ketidakmampuan saya berpuasa dua bulan berturut-turut, karena saya sebagai pegawai dan pekerjaan saya menuntut untuk keluar ke tempat-tempat sulit dan jauh, dan saya tidak mempunyai waktu cuti hingga bisa mendapatkan libur selama dua bulan. Pertanyaan saya: apakah saya boleh mengambil opsi memberi makan enam puluh orang miskin, dan bagaimana caranya?

Jawaban

Melakukan jimak di siang bulan Ramadan adalah haram, membatalkan puasa, dan wajib membayar kafarat besar sebagaimana yang telah Anda sebutkan. Dan kafarat itu dilakukan sesuai dengan urutan: memerdekakan budak wanita yang beriman, bagi siapa yang tidak bisa maka hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia memberi makan enam puluh orang miskin.

Setiap seorang miskin mendapat setengah gantang dari makanan pokok penduduk negeri setempat. Baik itu kurma, nasi, gandum, maupun lainnya. Yakni: kira-kira sama dengan sekilo setengah jatah setiap seorang miskin. Dan apa yang Anda terangkan terkait keadaan Anda dan ketidakmampuan Anda membebaskan budak dan berpuasa, maka hendaklah Anda memberi makan orang miskin serta bertaubat kepada Allah `Azza wa Jalla.

Dan juga mengganti puasa satu hari yang sudah Anda rusak dengan perbuatan jimak. Jika sudah datang lagi bulan Ramadan dan Anda belum sempat mengganti puasa tersebut, maka hendaklah Anda memberi makan seorang miskin dan mengganti puasa sehari tersebut, sebagai kafarat karena terlambat mengganti puasa. Wallahu A`lam

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'