Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggauli istri yang sedang haid

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menggauli Istri Yang Sedang Haid

Pertanyaan

Apa hukumnya menggauli istri yang sedang haid?

Jawaban

Menggauli istri yang sedang haid hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Oleh karena itu seorang suami dilarang menggauli istrinya yang sedang haid sampai dia benar-benar telah suci dan mandi berdasarkan ayat tersebut. Barangsiapa yang menggauli istrinya ketika sedang haid atau sebelum dia mandi (bersuci) dari haidnya, maka ia berdosa karena melakukan perbuatan yang diharamkan Allah.

Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang semurni-murninya dari perbuatan buruk tersebut dan membayar kaffarat yaitu bersedekah kepada fakir miskin dengan satu dinar atau setengah dinar, berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata perihal orang yang menggauli istrinya yang sedang haid: (Hendaklah dia bersedekah satu dinar atau setengah dinar).

Satu dinar sama dengan 4/7 Pound Saudi. Jika kurs satu Pound Saudi sama dengan tujuh puluh Riyal misalnya maka ia wajib mengeluarkan empat puluh Riyal atau dua puluh Riyal untuk disedekahkan kepada orang-orang fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'