Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggauli istri siang hari di bulan ramadhan saat melakukan perjalanan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggauli Istri Siang Hari Di Bulan Ramadhan Saat Melakukan Perjalanan

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang menggauli istri di siang hari Ramadhan dalam perjalanan, di mana waktu itu mereka tidak berpuasa dan meng-qasar salat? Padahal, mereka sedang berada di bulan Ramadhan?

Jawaban

Orang yang melakukan perjalanan di siang hari Ramadhan boleh tidak berpuasa. Namun, dia harus meng-qadha-nya di lain waktu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Dia boleh makan, minum, dan menggauli istrinya selama dalam perjalanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'